KementerianPUPR memberikan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi kepada pekerja dengan syarat gaji sebesar atau di bawah Rp 8 juta per bulan. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyebut pendaftar aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi atau SiKasep didominasi oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta.
Pemberipinjaman perlu menghitung risiko dari setiap dana pinjaman yang dikucurkan kepada calon debitur diposting: 19 December 2019 Aplikasi Pengajuan KPR dan KPA untuk Generasi Milenial Rumah yang di bina sendiri juga boleh membuat permohonan tetapi perlu mempunyai sijil layak menduduki (CF), kelulusan pihak perbadaran, serta pelan yang telah
SyaratPengajuan KPR Subsidi. Program KPR subsidi dipercaya bisa meningkatkan statistik kepemilikan rumah masyarakat Indonesia karena menawarkan syarat yang lunak. Syarat pengajuan KPR subsidi juga tergolong mudah, detailnya adalah sebagai berikut: - WNI berusia 21 tahun. Jika nasabah berusia di bawah 21 tahun, maka diwajibkan sudah menikah.
Jakarta- . Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan profil debitur penerima KPR subsidi perumahan didominasi oleh masyarakat dengan gaji berkisar Rp 3-4 juta. "Dilihat dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebesar 51%, kemudian debitur dengan gaji pokok di
Biasanya jumlah pendapatan yang tercantum di dalam slip gaji harus tiga kali lebih besar daripada jumlah cicilan setiap bulan yang akan Anda bayar. Usahakan supaya anda tidak memiliki cicilan lainnya atau memiliki track record kredit yang baik sebelum mengajukan KPR. Panduan lebih lengkap tentang pengajuan KPR bersubsidi dapat anda temukan di:
afSvx. Jangan coba-coba manipulasi data untuk KPR. Alih-alih lolos dan bisa mencicil rumah, kamu malah bisa terjerat pidana jika melakukannya! Pinjaman dari bank ini memungkinkan nasabah untuk kredit rumah impian hanya dengan menyiapkan tiga puluh persen harga rumah sebagai uang muka. Sisanya dapat dicicil setiap bulan dengan tenor hingga 25 tahun lamanya. Tidak heran, peminatnya tidak pernah surut, mengingat harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sulit terkejar jika tidak memanfaatkan KPR. Persyaratan kredit rumah dengan KPR memang gampang-gampang susah Bank sendiri memiliki persyaratan cukup ketat dalam menyeleksi calon nasabah yang berhak menerima pinjaman KPR. Pertama, pastikan kamu telah berusia minimal 21 tahun dan berstatus sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai atau 2 tahun untuk wiraswasta dan profesional. Kamu juga akan diminta menyerahkan dokumen. Misalnya seperti KTP, KTP pasangan dan surat nikah bagi yang sudah menikah, slip gaji/surat izin praktek/akte perusahaan, rekening koran, kartu kredit, serta dokumen pendukung lainnya. Tidak kalah penting, dokumen terkait rumah yang ingin kamu beli juga harus lengkap dan tidak bermasalah. Karena hal ini, banyak yang manipulasi data untuk KPR Tidak jarang, untuk memuluskan niat segera memiliki rumah, pemohon atau calon nasabah memanipulasi data persyaratan KPR. Misalnya saja nominal gaji yang tertera pada slip gaji direkayasa sedemikian rupa sehingga lebih tinggi dibandingkan penghasilan sebenarnya. Padahal, hal ini berpotensi merugikan nasabah sendiri kedepannya. Meskipun ada kemungkinan kebohongan ini tidak terdeteksi mata pihak bank, nasabah bisa mengalami kesulitan membayar cicilan karena mesti mengeluarkan dana di luar batas kemampuannya. Pasalnya, bukan tanpa alasan jika bank menetapkan aturan maksimal angsuran sebesar 30-40% dari gaji, karena batas tersebut dianggap paling aman bagi kondisi keuangan nasabah nantinya. Baca juga Serba-serbi BI Checking Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya Contoh manipulasi data yang banyak terjadi saat pengajuan KPR Dalam beberapa kasus, rekayasa data saat pengajuan ke pihak bank dapat berakibat lebih serius. Contohnya saja mengaku masih single padahal sudah menikah. Hal ini bisa saja dilakukan pemohon yang berada dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki pasangan yang harus bepergian ke luar kota dalam jangka waktu lama sehingga menyulitkan dalam proses akad KPR. Manipulasi pun dilakukan dengan mengaku masih belum menikah agar penandatanganan bisa dilakukan tanpa kehadiran pasangan. Baca juga Kredit Rumah, Mending DP Kecil Cicilan Besar atau DP Besar Cicilan Kecil? Ada pula yang melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR subsidi Rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Bepernghasilan Rendah MBR. Batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Lantaran ada batasan maksimal, banyak oknum nakal yang melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR subsidi. Kebanyakan yang melakukannya adalah orang yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi. Tak sedikit yang membuat rekening koran palsu untuk KPR, terutama KPR subsidi. Hati-hati, ada pasal yang menjerat mereka yang manipulasi slip gaji untuk KPR, atau berbohong kepada bank Walaupun terlihat tidak berisiko pada awalnya, jika ketahuan suatu hari nanti, pihak bank bisa saja melaporkan kamu atas tuduhan penipuan. Hal ini karena bank merasa dirugikan jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet. Di mana pasanganmu bisa saja menyangkal pernah menyetujui adanya perjanjian KPR rumah tersebut. Dasar hukumnya ada pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang berisi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jangan coba-coba melakukan kecurangan ketika kredit rumah! Aduh, seram banget, kan? Jadi sebaiknya jangan coba-coba melakukan kecurangan dalam proses KPR, ya. Dengan menyerahkan dokumen asli tanpa manipulasi, kamu akan terhindar dari kerugian, apalagi pidana karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Yuk, gunakan cara jujur agar hidup menjadi berkah! Simak artikel lainnya seputar pembiayaan rumah hanya di
JAKARTA – Masyarakat yang memiliki gaji tidak lebih lebih dari Rp4 juta agar bisa ikut dalam program KPR subsidi. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk terlibat dalam program dari laman resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Selasa 19/7/2022, KPR subsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Salah satu bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam menyukseskan pelaksanaan program rumah bersubsidi ialah Bank BTN. Berikut syarat dan cara daftar KPR subsidi pemerintahSyarat KPR BersubsidiWNI berusia 21 tahun atau telah menikahUsia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempoPemohon maupun pasangan suami/istri tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugasGaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera SusunMemiliki e-KTP dan terdaftar di DukcapilMemiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlakuPengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPRSpesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintahDokumen Pemohon Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasanganFC e-KTP atau Kartu IdentitasFC Kartu KeluargaFC Surat Nikah/Cerai- Dokumen penghasilan untuk pegawai meliputi 1. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan2. FC Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja apabila pemohon bekerja di instansi- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta1. SIUP dan TDP2. Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri harus melampirkan FC Izin Praktek1. Rekening Koran 3 bulan terakhir2. FC NPWP/SPT PPh 213. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP5. SK Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi keduaCara Mendaftar KPR BersubsidiPemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link dokumen yang sudah disebutkan diatas dengan lengkapBerkas yang diajukan pemohon nantinya akan diproses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK, verifikasi data dan AnalisaJika permohonan disetujui, pemohon diminta untuk mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTNMelakukan akad kreditTerakhir, menunggu proses pencairan permohonan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Impian untuk memiliki rumah pribadi sejak dini, merupakan hal yang sangat lazim bagi penduduk di Indonesia. Dengan memiliki rumah pribadi, seseorang dapat dianggap telah memiliki kehidupan yang mapan secara finansial. Dalam upaya untuk mendapatkan hunian ini, terdapat berbagai macam cara yang dapat dilakukan yakni dengan membangun rumah secara mandiri maupun melakukan pembelian rumah. Khusus untuk pembelian rumah, biasanya orang-orang akan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank berupa Kredit Kepemilikan Rumah KPR untuk dapat melakukan pembelian rumah. Namun jangan salah, dalam pengajuan KPR, terdapat berbagai persyaratan yang harus dilengakapi oleh calon pembeli. Salah satu persyaratan mutlak yang harus lolos verifikasi terkait dengan besaran gaji melalui penyediaan dokumen slip gaji. Namun harus Anda garis bawahi untuk jangan sekali-kali memanipulasi data dalam pengajuan kredit pemilikan rumah KPR. Salah satu contoh kasus yang kerap dilakukan calon nasabah dalam pengajuan KPR adalah melakukan manipulasi slip gaji dengan menambahkan atau mengurangi nominal gaji yang tertera dalam slip. Manipulasi slip gaji untuk KPR umumnya dilakukan supaya pengajuan kredit tersebut diterima pihak bank. Namun jika manipulasi ini diketahui oleh pihak bank, maka nantinya terdapat risiko besar atau hal buruk yang dapat mengintai Anda. Berikut 4 hal buruk yang dapat diterjadi jika melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR Hutang yang Menggunung Salah satu langkah untuk mempermulus pengajuan KPR yakni dengan menaikkan jumlah penghasilannya pada slip gaji. Kecurangan ini dapat menimbulkan risiko non performing loan alias kredit macet. Jika hal ini terjadi, beban hutang dapat menjadi lebih berat karena bunga KPR terus bergerak fluktuatif sesuai dengan pergerakan suku bunga. Alhasil, jumlah angsuranmu akan mengikuti suku bunga KPR dan akan membuat konsumen sulit mengontrol dananya hingga dapat menimbulkan hutang yang semakin menumpuk. Dijerat Pidana Risiko terberat yang dapat menghinggapi bagi mereka yang merekayasa slip gaji untuk KPR adalah jeratan pidana. Apabila rekayasa ini diketahui oleh bank, pihak bank bisa saja melaporkan rekayasa ini dengan tuduhan penipuan karena memalsukan data sebagai persayaratan pengajuan KPR. Salah satu pasal yang bisa dikenakan kepada mereka yang melakukan rekayasa adalah pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Sementara itu, apabila yang melakukan rekayasa slip gaji ini bekerja sama dengan perusahaan dan developer, maka risiko yang akan ditanggung akan lebih besar lagi. KPR Dicabut Sejumlah alasan dilakukan untuk manipulasi slip gaji untuk KPR. Selain untuk mendapatkan rumah komersil, terkadang konsumen juga manipulasi slip gaji untuk KPR rumah subsidi. Padahal, batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp8 juta. Hal tersebut sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Hanya saja, tak sedikit yang merekayasa penghasilannya pada slip gaji supaya pengajuan KPR subsidi dapat sesuai syarat. Mereka yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi mengubah nominal pendapatannya pada slip gaji. Meskipun pihak bank sudah melakukan asesmen secara ketat, akan tetapi tak dipungkiri bahwa bank juga kerap kecolongan. Jika di tengah jalan ketahuan manipulasi slip gaji maka risiko yang dihadapi adalah pencabutan KPR. DP Hangus dan Kehilangan Rumah Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hangus. Hal ini tentu sangat merugikan jika kamu melakukan pemalsuan data pada slip gaji supaya bisa mengajukan KPR. Jika cicilan dan DP hangus maka hal ini sangat merugikan. Terlebih kamu sudah susah payah mengumpulkan uang muka dan membayar cicilan setiap bulannya. Skenario terburuknya adalah berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya. Tentu hal ini tidak ingin terjadi, bukan? Jadi, jangan pernah sekali-kali berniat manipulasi slip gaji untuk KPR. Alangkah baiknya kamu mempersiapkan diri dan mengajukan KPR sesuai kemampuanmu!
Slip gaji adalah bukti pembayaran upah dari perusahaan. Slip gaji ini juga diperlukan kalau Kamu mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah KPR. Fungsinya biar pihak bank itu tahu kesanggupanmu dalam melunasi pinjaman. Dan asal Kamu tahu aja, ternyata tidak jarang calon nasabah KPR memanipulasi slip gajinya. Tujuannya ya tidak lain tidak bukan supaya pengajuan KPR-nya bisa lolos. Awas, hati-hati, jangan anggap enteng perihal manipulasi gaji ini, bisa-bisa terjerat hukum lho! 4 Risiko Manipulasi Slip Gaji untuk KPR 1. Kredit Macet Perlu diketahui bahwasanya bunga KPR terus bergerak fluktuatif bahkan cenderung cepat naik. Kalau Kamu memanipulasi slip gajimu dengan menaikkan nominalnya ya bisa ditebak, Kamu akan kesulitan dalam mengontrol dana dan terjadilah non performing loan NPL alias kredit macet. 2. KPR Dicabut KPR rumah subsidi tentu menggiurkan, tetapi tidak semua orang bisa mengajukan KPR rumah subsidi. Sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp 8 juta. Semisal gaji Kamu lebih dari Rp 8 juta/ bulan tapi nekat memanipulasi slip gaji dengan mengurangi nominalnya. Awas hati-hati, bila ketahuan di tengah jalan tentu KPR-nya bakalan langsung dicabut. 3. Dijerat Pidana Nah ini, pihak bank bisa lho melaporkan Kamu ke Polisi atas tuduhan penipuan lantaran Kamu sudah memalsukan data KPR. Hal ini karena syarat, dokumen, dan perjanjian ketika akad kredit tidak sesuai. Kamu bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Tapi kalau ternyata dalam urusan manipulasi gaji Kamu bekerja sama dengan pihak developer maka risikonya bisa lebih besar lagi. 4. DP Hangus dan Kehilangan Rumah Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hilang alias hangus. Hal ini pastinya sangat merugikan Kamu. Dan skenario paling buruknya adalah Kamu berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya. Jadi hati-hati ya, jangan sekali-kali mencoba untuk memanipulasi slip gaji, bisa bahaya itu. Disadur dari
manipulasi slip gaji untuk kpr subsidi