Tujuanpenelitian ini mengetahui jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan, mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi penanganan dan merumuskan strategi yang perlu dilakukan untuk menghadapi pencemaran sampah oleh kapal perikanan. Penelitian ini dilakukan pada Januari - Maret 2021 di PPS Nizam Zachman. Pelabuhan sehingga limbah kapal berupa rninyak bekas dan sampah makanan bertebaran mengotori perairan pelabuhan 3. Bel um optimalnya pengaturan tentang kewe­ nangan dan tanggung jawab dalam pengawasan pembuangan limbah dari kapal. 4. Belum optimalnya prosedur pelayanan penanganan pembuangan limbah dari kapal secara cepat dan mudah. 5. Timbulansampah di Universitas Bengkulu dapat dideskripsikan dengan rata-rata timbulan sampah harian di Universitas Bengkulu. Data ini diperoleh dengan mencatat timbulan sampah selama delapan hari ber-turut-turut di setiap tempat pembuangan se-mentara (TPS) sampah Universitas Bengkulu, sesuai dengan prosedur SNI 3242-2008. Rata- LAMPUNG--- Camat Kecamatan Bakauheni, Zaidan, mewakili warga di wilayah Dusun Gubuk Seng Penataan, Desa Hatta, didampingi Kepala Desa Hatta, Tumenggung Lekok, melakukan mediasi antara pihak pengguna lahan sebagai lokasi pembuangan sampah dari kapal- PengelolaanSampah yaitu pedoman lengkap yang terdiri dari prosedur tertulis untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan membuang dibuang ke tempat sampah di kapal yang harus dipilah tempat dan tidakannya setelah dibuang. Larangan-Larangan Dan Pengecualian Berdasarkan MARPOL 73/78 Annex V peraturan 6. 1) Pembuangan sampah dari ch2H8X. Daftar isi 1 Pencemaran Laut 2 Pencemaran dari Kapal 3 Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran 4 Mencegah Pencemaran dari Kapal 5 Tumpahan Minyak dari Kapal 6 Penanggulangan Tumpahan Minyak Pencemaran Laut Apakah yang dimaksud pencemaran laut? Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Pemandangan laut yang tertutup sampah plastik, air laut yang berubah warna dan berbau menyengat karena buangan pabrik, ikan-ikan yang mati terdampar di pantai karena tumpahan minyak adalah di antara indikator terjadinya kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran. Pencemaran Laut dari Kapal Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara dari kapal PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Mengacu definisi di atas, sumber pencemaran laut dari kapal adalah Minyak oil from ship Bahan cair beracun noxious liquid substance from ship Kotoran sewage Sampah garbage Udara/gas buang dari kapal air pollution from ship Bahwa kapal dapat menjadi sumber pencemaran laut, maka kapal harus memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran laut sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan itu mengacu pada konvensi internasional pencegahan pencemaran dari kapal yang dikenal dengan akronim MARPOL. Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran Konvensi Pencegahan Pencemaran dari Kapal MARPOL lahir karena meningkatnya kesadaran akan 1 pentingnya perlindungan lingkungan dan 2 besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran laut. Dua hal di atas mendorong masyarakat internasional menyusun konvensi yang menetapkan aturan pengangkutan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran, membatasi atau melarang pembuangan ke laut bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, termasuk gas buang dan emisi lainnya. Ada 3 Annex MARPOL yang disinggung dalam artikel ini, yaitu Annex I - pencemaran oleh minyakoil, Annex IV - kotoran sewage, Annex V - sampah garbage. Mencegah Pencemaran laut dari kapal Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangin pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage, sampah garbage, dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara PM 29 tahun 2014. Setidaknya ada 3 sumber terjadinya pencemaran laut yang berasal dari kapal, yaitu minyak oil, kotoran sewage, dan sampah garbage. Berdasarkan ISM-Code kapal wajib menjaga keselamatan, termasuk keselamatan lingkungan. Karenanya awak kapal wajib ikut mencegah terjadinya pencemaran dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan. Prosedur yang dimaksud adalah prosedur pembuangan sampah, prosedur pembuangan kotoran atau limbah sanitary, prosedur pengisian bahan bakar bunker, prosedur penanggulangan tumpahan minyak. 1. Sampah garbage Sistem Manajemen Keselamatan menetapkan bagaimana sampah atau limbah di kapal dikelola. "Crew kapal harus mengetahui jenis sampah, sampah mana yang boleh dibuang ke laut, dalam bentuk seperti apa, berapa jarak dari pantai. Pembuangan sampah harus sesuai dengan prosedur Annex V Marpol," jelas Yusmizar, seorang chief officer sebuah kapal curah. "Sampah plastik, misalnya, ini jenis sampah yang DILARANG dibuang ke laut. Sampah ini dibakar atau diserahkah ke fasilitas penerima di darat. Jika dibakar, abunya boleh dibuang ke laut setelah jarak tertentu dari pantai." lanjutnya. Semua kegiatan pembuangan atau pengelolaan sampah dicatat dalam Garbage Record Book buku pembuangan sampah. 2. Kotoran sewage Pembuangan limbah ini harus sesuai dengan prosedur Annex IV Marpol. "Selama kapal berada di area pelabuhan, limbah ini dibuang ke tanki penampung sewage treatment plant. Limbah dari tanki ini boleh dibuang setelah kapal berlayar," ujar Tarsono, chief engineer. Jarak kapal minimal 4 mil dari daratan terdekat dengan kecepatan kapal 4 mil/jam atau lebih. 3. Minyak oil Got kamar mesin. Bagaimana air got kamar mesin dibuang ke laut. Air got yang terakumulasi di ruang permesinan ini mengandung minyak dan hanya boleh dibuang ke laut bila memenuhi persyaratan Annex 1 Marpol. "Air got dibuang keluar setelah melewati proses di OWS oily water separator, yaitu pesawat yang memisahkan minyak dari air sehingga kadar minyak pada air berada di batas toleransi 15 ppm. Posisi kapal minimal 12 mil dari pantai terdekat dan kegiatan pembuangan ini dicatat dalam Oil Record Book buku catatan minyak," jelas Tarsono lebih lanjut. Tumpahan minyak oil spill. Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah dan mencemari laut? Tumpahnya minyak ke laut berdampak langsung dan cepat terhadap ekosistem laut. Dampak langsung misalnya matinya biota laut seperti ikan. Dampak tidak langsung, ikan-ikan berpindah ke daerah lain yang aman. Migrasi atau matinya ikan merupakan kerugian bagi nelayan sekitar. Semakin luas wilayah paparan, semakin besar kerugian. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan keadaan lingkungan yang tercemar itu seperti keadaan semula. Tumpahan Minyak dari Kapal ke Laut Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah ke laut? Berikut beberapa kemungkinan yang dapat terjadi Overflow pada saat bunker atau transfer bahan bakar Selang bunker pecah Tabrakan kapal tanki minyak Kapal kandas, lambung robek tersangkut karang Overflow minyak meluap dari pipa peranginan atau putusnya selang bunker di posisi koneksi pernah terjadi. Penyebab mendasar adalah keteledoran. Prosedur bunker tidak dilaksanakan dengan benar. Tumpahan minyak akibat overflow memang masih sempat ditampung oleh safety box. Jika kapal dilengkapi dengan tanki overflow, maka minyak tumpahan akan masuk ke dalam tanki penampung. JIka tidak, tekanan pompa besar, sedang safety box relatif kecil, minyak akan tumpah ke deck dan mencari jalan keluar. Diperlukan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat, mematikan pompa, menyumbat lubang-lubang buangan di deck. Peristiwa tabrakan kapal tanki minyak atau kandas mencatat volume tumpahan minyak yang besar. Berikut beberapa di antaranya 1975, super tanker Showa Maru, kandas,tumpahan 3,300 ton 1987, tanker Stolt Advance, kandas, tumpahan 2,300 ton 1992, tabrakan Nagasaki Spirit vs Ocean Blessing , tumpahan 100,000 ton 1997, tabrakan tanker Oraphin Global vs tanker Evoikus, tumpahan 28,500 ton 2000, tanker Natuna Sea kandas, tumpahan 7,000 ton 2015, tabrakan MV. Thorco Cloud vs MT. Stolt Commitment , tumpahan 560 ton 2017, tabrakan tanker Wan Hai 301 vs MT. APL Denver , tumpahan 300 ton Dari berbagai sumberTragedi SS Torrey Canyon Tanker raksasa di zamannya ini, milik Barracuda Tanker Corporation yang bermarkas di Bahama, berangkat dari pelabuhan Mina Al Ahmadi, Kuwait menuju Milford Haven, Wales di barat daya Inggris. Panjang kapal 297 meter, mengangkut 120,000 ton minyak mentah. Torrey Canyon melaju dengan kecepatan penuh, tersangkut di puncak Pollard's Rock, puncak dari bukit karang bawah laut. Lambung kapal itu robek di 6 dari 18 ruang cargo. Tanggal 28 Maret 1967, Terry Canyon patah tiga bagian. Bagian haluan masuk ke laut menumpahkan sisa minyak di ruang cargo depan. Penanggulangan Tumpahan Minyak Jika terjadi tumpahan minyak di kapal, tindakan mendasar yang perlu dilakukan adalah Mencegah meluasnya tumpahan Mengangkat tumpahan Menggunakan bahan penyerap bila tumpahan tidak bisa diangkat Menggunakan bahan kimia pembersih bila diijinkan oleh otoritas setempat Membatasi tumpahan minyak Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak ... untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut PM 29 tahun 2014. 1. SOPEP Shipboard Oil Prevention Emergency Plan SOPEP adalah pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran minyak di kapal. Pedoman ini berisi antara lain Cara pelaporan kapan harus melapor, informasi yang disyaratkan, siapa yang dihubungi Pengendalian buangan tumpahan akibat kegiatan operasional, tumpahan akibat kecelakaan Melengkapi SOPEP, kapal harus membuat daftar tim atau stasiun pencegahan pencemaran oil pollution prevention station yang berisi siapa, di kelompok mana, bertugas apa. Contoh Kelompok pengumpul tumpahan C/O - Memimpin pengumpulan minyak, melakukan komunikasiBosun - Menebarkan oil observantJurumudi 2 - Mengumpulkan tumpahan minyak3/O - Mengolah gerak sekoci Kemudian perlu pula dibuat daftar bahan atau perlengkapan pengambil minyak material for oil removal yang ada di kapal seperti oil boom, dispersant misalnya OSD, absorbent misalnya serbuk gergaji dan pasir. Juga sebutkan perlengkapan pendukung seperti ember, gayung, sekop,dll. Data ini harus diupadate bila ada perubahaan ketersediaan. Contoh Daftar Persediaan Bahan Pengambil MinyakOil boom - NILDispersant pengurai - OSD, stok 25 liter, sisa 20 literAbsorbent penyerap - Serbuk gergaji, stok 3 karung, sisa 2 karung - Pasir, stok 3 karung, sisa 2 karung Peralatan - Prop kayu, stok 10 pcs, sisa 10 pcs - Ember, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Gayung, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Sapu lidi, stok 2 ikat, sisa 2 ikat - Busa, stok 4 pcs, sisa 4 pcs - Majun, stok 3 kgs, sisa 2 kgs Tanggal update DD/MM/YY Tanda tangan Nakhoda Sumber SOPEP for cargo ship approved Dirjen Hubla, 2004 2. Oil Spill Drill "Latihan oil spill drill pencegahan/penanggulangan tumpahan minyak perlu dilakukan agar crew tidak gagap menghadapi kejadian sebenarnya, sekaligus ikut mencegah terulangnya pencemaran yang menyebabkan matinya ikan-ikan dan kerusakan lingkungan lainnya," pesan seorang auditor pada saat audit. Demikian tentang pencemaran laut dari kapal dan upaya pencegahannya. Bacaan › Utama›Penegakan Hukum Bagi Kapal... OlehIchwan Susanto / BM Lukita Grahadyarini 5 menit baca KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis 22/11/2018. Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem KOMPAS – Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya belum tampak. Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal-kapal pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh baru-baru ini, di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor Nggapulu membuang sejumlah kantong berisi sampah ke laut. Kompas, 22/11/2018 Tindakan tak terpuji kapal yang dikelola oleh PT Pelni ini menunjukkan kesadaran untuk menyelamatkan laut dari ancaman sampah belum dilaksanakan di lapangan. Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah itu, pengelola kapal wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta peraturan internasional Revisi Marpol Annex V Resolusi MEPC 201 62 tentang Prosedur Pembuangan Sampah Kapal. Belum lagi sejumlah perundangan seperti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.“Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di laut,” kata Moh Abdi Suhufan, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia yang juga Koordinator Destructive Fishing Watch di Jakarta, Kamis 22/11.Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di mengatakan, peristiwa KM Bukit Raya yang pertengahan Agustus lalu kedapatan membuang sampah di perairan Tanjung Priok – Natuna hingga kini tak terdengar penyelesaiannya oleh pemerintah. Pengelola, PT Pelni, mengakui kejadian tersebut dan menyatakan, pelaku merupakan pekerja alih daya Kompas, 22/11.Abdi berharap hal ini tak dianggap sebagai hal biasa. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mengadu dan melaporkan kasus seperti ini, seperti laporan warga terkait pembuangan sampah oleh KM pemerintah ditagihIa mendesak komitmen keseriusan pemerintah memerangi sampah juga ditunjukkan dengan penindakan hukum secara tegas dan adil bagi pelaku. Ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar tak terulang lagi di masa mendatang.“Yang menjadi tantangan adalah kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan kasus seperti ini di pengadilan,” kata terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di laut.“Kami bisa buat peraturan menteri terkait larangan kapal ikan membuang sampah di laut. Kami akan tindaklanjuti untuk mengadakan workshop lokakarya menyusun draft aturan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kedua dari kanan beserta jajaran satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur Satgas 115 memaparkan kinerja Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis 22/11/2018.Namun Susi mengingatkan, pemerintah pusat tidak mungkin bergerak sendirian untuk mengatasi masalah sampah di laut. Dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menghentikan pemakaian sampah mengatakan, penanganan masalah sampah di laut membutuhkan regulasi, kampanye, maupun aksi. Sejauh ini, KKP telah melakukan sejumlah langkah penanganan sampah di laut, antara lain program bersih pantai, serta pembagian jaring untuk menjaga muara sungai agar sampah dari darat tidak masuk ke dan auditTerkait kasus KM Nggapulu, Abdi mendorong Kementerian Perhubungan melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di Pelni. Kejadian ini, katanya, menunjukkan lemahnya kontrol/manajemen sampah yang dilakukan PT Perhubungan didorong melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di menyebutkan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 230 menyebutkan “setiap nakhoda atau penanggungjawab unit kegiatan lain di perairan bertanggungjawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.”Mengutip Pasal 37 PP Nomor 21/2010, ia menyebutkan “setiap nakhoda di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud alam Pasal 24 ayat 1 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat,keahlian pelaut selama 1 satu tahun.”Selain penegakan hukum, Abdi pun menyarankan kepada Pelni untuk mematuhi dan menjalankan standar operasi prosedur yang telah ada dan memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di kapal. Secara teknis, Pelni agar melakukan pencatatan ketat timbulan sampah saat berangkat dari satu titik keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan/singgah.“Harus ada serah terima sampah pada pihak pelabuhan atau pihak ketiga yang independen untuk memudahkan ketelusuran sampah dari kapal-kapal Pelni,” kata sampah di laut ini menjadi perhatian karena selama ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari darat. Namun fakta kapal-kapal masih membuang timbulan sampahnya ke laut harus juga diselesaikan agar penanganan sampah di laut ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari sampah ke laut ini terjadi beberapa hari sebelum temuan bangkai paus sperma remaja sepanjang 9,5 meter di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pembedahan yang dilakukan otorita Balai Taman Nasional Wakatobi dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan serta WWF Indonesia menunjukkan, di dalam saluran pencernaan paus terdapat 5,9 kilogram sampah yang sebagian besar berupa sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah plastik Terkait sampah plastik, sejak 6 bulan lalu, Nadia Mulya, runner up Puteri Indonesia 2014, mendorong petisi di agar diberlakukan cukai plastik di Indonesia. Sejak temuan kematian paus sperma tersebut, dukungan akan petisi ini mencapai orang.“Sebenarnya wacana soal cukai plastik ini sudah dibahas pemerintah. DPR sudah bahas soal cukai plastik dan berharap bisa diterapkan. Jadi penerapan cukai plastik ini tinggal menunggu \'restu\' DPR dulu,” kata pun mengatakan, cukai plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif ini karena contoh uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu terbukti menurunkan konsumsi 55 persen kantong plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif mengutip data penerapan cukai plastik sukses menurunkan konsumsi plastik di beberapa negara. Di Washington DC, cukai plastik sebesar 0,05 dollar AS sejak tahun 2009, membuat konsumsi plastik berkurang 85 persen dan di Inggris, penerapan cukai plastik sebesar 5 peni sejak tahun 2015, menurunkan penggunaan plastik hingga 80 Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik GIDKP Rahyang Nusantara mengatakan, rencana penerapan cukai plastik – khususnya pada kantong plastik – akan mengurangi polusi plastik di lingkungan, termasuk lautan. Inisiatif ini pun disambut baik karena mendukung pengurangan konsumsi plastik di hilir. › Mayoritas pelabuhan perikanan di Indonesia cenderung tercemar. Pengelola pelabuhan dapat menerapkan aturan yang lebih ketat untuk menghentikan pencemaran yang berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan kesehatan. Kompas Sebuah kapal isap memompakan limbah saat menambang timah di lepas pantai timur Pulau Bangka, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Limbah campuran lumpur dan pasir tampak bergumpal di sekeliling kapal isap. Kondisi ini mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang, perikanan, dan biota laut lainnya di pantai KOMPAS — Kondisi mayoritas pelabuhan perikanan di Indonesia cenderung mengalami pencemaran yang berasal dari darat dan laut. Pengelola pelabuhan dapat menerapkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan sampah atau limbah dari kapal tidak dibuang ke laut secara Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Subagiyo menyampaikan, setiap tahun Kemenhub menangani limbah di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Hasilnya, Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Lampung menjadi pelabuhan dengan volume limbah dari air pemberat water ballast kotor terbanyak mencapai meter kubik per tahun, disusul Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan dengan meter kubik per tahun, dan Pelabuhan Banten meter kubik per tahun. Sementara pada limbah yang berasal dari pencucian tangki minyak, tiga pelabuhan tercatat memiliki limbah terbanyak, yakni Pelabuhan Panjang, Banten, dan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat dengan volume limbah mencapai meter kubik per tahun. Selain tiga pelabuhan tersebut, Pelabuhan Boom Baru tercatat memiliki volume limbah meter kubik per juga Misteri ”Setan Hitam” di Laut Bintan-Batam”Khusus Pelabuhan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dan Cirebon Jawa Barat, data yang ada di kami memiliki volume limbah paling sedikit dibandingkan pelabuhan yang lain,” ujarnya dalam webinar bertajuk ”Mengatasi Sampah Laut yang Bersumber dari Kegiatan di Kapal dan Pelabuhan Komersil”, Rabu 27/1/2021.KOMPAS/PANDU WIYOGA Sebuah kapal kargo melintas di perairan dekat Pulau Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 4/1/2020. Perairan tersebut tengah tercemar limbah minyak yang diduga berasal dari bangkai kapal yang tenggelam di perairan Johor, Restorasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hery Gunawan Daulay, menyampaikan, 80 persen kebocoran sampah ke laut berasal dari darat dan 20 persen merupakan kegiatan di laut. Beberapa kegiatan yang berpotensi mencemari itu di antaranya perikanan tangkap, budidaya laut, dan pencemaran dari aktivitas transportasi laut.”Menurut data kami, ada 37 kasus tumpahan minyak mentah dari tahun 1998 hingga 2017 yang sampai saat ini juga belum selesai permasalahan ini. Terdapat juga sekitar 9 juta ton per tahun sampah yang masuk ke laut,” menjelaskan, selain mengganggu sektor pariwisata, pencemaran laut juga berdampak pada kehidupan biota laut yang dilindungi ataupun dikonsumsi manusia. Dalam jangka panjang, akumulasi dari bahan kimia ataupun mikroplastik dari biota laut yang dikonsumsi manusia akan menjadi racun dan menimbulkan penyakit yang bekerja di lepas pantai biasanya tidak kembali ke daratan hingga satu bulan sehingga kebutuhan akan disposal pembuangan juga perlu mengatasi pencemaran laut ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait lainnya menerapkan sejumlah strategi, di antaranya gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelolaan sampah yang bersumber dari OKTAVIA PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Panjang meluncurkan Kapal Motor Telok Betong sebagai alat pembersih sampah di laut, Rabu 31/7/2019, di Bandar Lampung. Selain membersihkan sampah di perairan sekitar pelabuhan, kapal ini juga akan beroperasi di perairan Teluk Lampung untuk mendukung program pencanangan laut bersih oleh Pemprov Lampung.”Bagi pengelola pelabuhan juga diharapkan dapat menerapkan aturan yang ketat. Pengelola pelabuhan perlu memastikan sampah dari kapal perdagangan ataupun kapal penumpang agar dikelola pada fasilitas pengelolaan limbah yang ada dan tidak dibuang ke laut secara sembarangan,” Bidang Organisasi dan Keanggotaan Indonesia National Shipowners Association INSA Zaenal Hasibuan berharap, fasilitas pengelolaan limbah di semua pelabuhan dapat diperbanyak. Fasilitas pengelolaan limbah tersebut juga harus bersifat dinamis karena banyak kapal yang tidak membutuhkan waktu lama untuk bersandar.”Selain kapal, perhatian yang serius juga perlu dilakukan pada pengeboran yang berada di tengah laut dengan jumlah penggunaan bahan bakar yang besar. Kami harap pengaturan ini tetap dalam satu atap Kementerian Perhubungan. Sebab, kapal-kapal yang bekerja di lepas pantai biasanya tidak kembali ke daratan hingga satu bulan sehingga kebutuhan akan disposal pembuangan juga perlu diperhatikan,” juga TNI Angkatan Laut Tangkap Kapal Asing Saat Buang Limbah di Perairan Riau Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Sampah-sampah mencemari Pelabuhan Merak International Convention for the Prevention of Pollution from Ships MARPOL adalah konvensi internasional yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Konvensi ini telah diadopsi oleh dunia internasional pada 2 November 1973 dan telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. "MARPOL adalah salah satu koda yang harus dipenuhi setiap kapal. Kapal tidak bisa berlayar kalau tidak punya MARPOL 73," ucap Captain Solikin, General Manager ASDP Bakauheni pada National Geographic Indonesia di Pelabuhan Bakauheni. Peraturan itu tidak hanya berbicara tentang sampah dari kapal. Tapi aturan lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam bentuk kemasan, limbah kapal, dan polusi udara dari kapal. "Termasuk minyak, ketika melakukan isi ulang bagaimana. Kalau tumpah gimana. Maka ada hak sipil di situ," tutur Solikin. Baca Juga Mutasi Baru COVID-19 Muncul di Beberbagai Negara, Bagaimana Bisa? MARPOL juga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal. Kemudian nanti ABK yang memilah dan memilih. Tapi sejauh ini kapal feri tidak membuang sampah di laut. Karena memang jaraknya feri dekat," ucap Mario Sardadi, CSR Manager ASDP pada National Geographic Indonesia saat melintasI Merak ke Bakauheni. Setiap sampah di kapal juga tercatat dalam Buku Catatan Sampah MARPOL 73/78 ANNEX V. Fungsinya sebagai catatan pembuangan setiap kapal. "Supaya kita tahu catatan pembuanganya seperti apa. Dari marine inspector juga audit untuk catatan sampah. Apa benar sampah ini dibuang di darat atau laut. Jadi bukti penerimaan dari kita ada, dari petugas pelabuhan ada," kata Ashani Takiudin, Mualim 4 KMP Portlink Zero pada National Geographic Indonesia saat berlayar dari Bakauheni ke Merak. Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Buku catatan sampah yang wajib dimiliki oleh setiap kapal. Fungsinya mencatat jumlah kapal pada setiap perjalanan. Sebuah kapal tidak diijinkan untuk berlayar jika tidak memiliki buku tersebut. Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik. Ashani menambahkan bahwa mayoritas sampah di kapal Portlink Zero sendiri berasal dari kantin-kantin kapal. Baca Juga Menyelisik Alasan Psikologis Seseorang Menyampah Sembarangan Pelabuhan, menurut Mario, juga menjadi muara sampah. Bukan hanya dari lautan tetapi juga dari daratan. Ia menyaksikan pada 2013 lalu di Pelabuhan Merak. Banyak sampah kasur dan kayu balok. Hal ini tidak hanya mengganggu ekosistem. Tapi juga mengganggu operasional kapal feri. "Filter pasti terganggu, profiler pasti teganggu. Saya tidak mengerti mengapa membuang kasur ke kali yang ujungnya ke laut. Kita perlu mengedukasi, bukan hanya penumpang kapal tapi juga masyarakat yang ada di daratan," ujar Mario. PROMOTED CONTENT Video Pilihan sampah packing sesuai aturan yang seharusnya dibuang pada jarak 25 Nm atau lebih dari daratan. Pada kejadian kedua dan ketiga ABK dirasa kurang memahani tentang MARPOL Annex V tentang penanganan sampah di atas kapal sehingga membuang sampah secara sembarangan tanpa memperhatikan jarak dari garis pantai dan tidak ada perlakuan khusus untuk sampah-sampah yang sulit terurai. Pada kejadian ke empat koki sudah melaksanakan pemberlakuan MARPOL Annex V tentang penanganan sampah sisa makanan yang boleh dibuang hanya dengan jarak lebih dari 3 Nm dari garis pantai. Pembahasan Berdasarkan dari hasil penelitian dan wawancara pada kru kapal yang taruna laksanakan di atas kapal “MT. Serena III” menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kurang tersedianya alat-alat pengolah sampah dan terdapat 2 faktor yang menjadi peran penting dalam masalah ini yaitu faktor manusia dan faktor teknis. 1. Faktor manusia, terjadi karena kurangnya kesadaranan anak buah kapal tentang peraturan pencemaran sampah di laut yang telah di terapkan di MARPOL 73/78 yang mengatur tentang pencemaran sampah Annex 5. 2. Faktor teknis, terjadi karena kurang tersedianya alat-alat pengolah sampah yang berada di atas kapal “MT. Serena III”, pihak kantor jarang sekali menyuplai alat-alat kebersihan yang dinilai sudah tidak layak pakai dan tidak adanya upaya perbaikan alat pengolah sampah seperti incinerator. Di atas kapal “MT. Serena III” terdapat 2 cara untuk tidak membuang sampah sembarangan yaitu setiap kapal pasti memiliki alat yang digunakan untuk menghancurkan sampah yang disebut dengan “Incinerator”. Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu sehingga sampah dapat terbakar habis. Incinerator ini memiliki ruang pembakaran, tempat sampah yang akan dibakar dan pada chamber terdapat saluran untuk mengalirkan bahan bakar juga dilengkapi saluran untuk menyalurkan udara dari blower, pembakaran ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun infeksi dari sampah yang akan dimusnahkan. Tetapi karena di kapal “MT. Serena III” incinerator tidak dapat digunakan dan karena faktor usia, alat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selama taruna melaksanakan tugas prala, ABK tidak pernah mengoperasikan alat tersebut. Pada akhirnya ABK memutuskan untuk membuat incinerator sederhana yang mana akan lebih ramah lingkungan daripada membuangnya langsung ke laut. Para ABK juga melaksanakan pembersihan secara manual yaitu dengan cara pembersihan bersama lalu memasukkan kedalam kantong plastik dan jika kapal telah sandar di pelabuhan kita membuang kantong tersebut ke dalam truk-truk atau gerobak yang telah disediakan oleh pihak dermaga. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin agar tidak terjadi penumpukan sampah di atas kapal dan mencegah hal- hal yang tidak diinginkan seperti bau busuk maupun penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah tersebut. KESIMPULAN Menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah syarat mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup manusia karena laut adalah sumber daya alam yang sangat di butuhkan manusia dan menjadi sumber perdagangan, juga sumber makanan manusia maupun sebagai mata pencaharian. Jika kita tidak dapat menjaganya maka kelangsungan hidup biota laut akan rusak dan dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia itu pembahasan sebelumnya telah dilakukan analisa terhadap permasalahan yang ada. Dari hasil analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa “MT. Serena III” belum melakukan penanganan pencemaran laut oleh sampah yang diatur dalam MARPOL Annex V. Sebagian besar peraturan tidak terlaksana dengan baik di kapal “MT. Serena III” disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman awak

prosedur pembuangan sampah di kapal